Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rincian UMR Sukabumi 2022, Gagal Naik 5 Persen

ilustrasi uang Rupiah (canva.com)
ilustrasi uang Rupiah (canva.com)

Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Regional (UMR) Sukabumi 2022 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep. 732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Setiap daerah mematok standar upah minimum yang berbeda sehingga besaran upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dapat disesuaikan dengan UMR tempatnya beroperasi.

Penting diketahui, UMR sejatinya digolongkan menjadi dua tingkat, di antaranya Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk. I) atau upah minimum yang berlaku di provinsi dan Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk. II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota.

1. Kenaikan UMR Sukabumi 2022

ilustrasi Kota Sukabumi (canva.com)
ilustrasi Kota Sukabumi (canva.com)

Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 30 November 2021 silam, disebutkan bahwa UMR Kota Sukabumi 2022 senilai Rp2.562.434 per bulan. Upah tersebut naik sekitar Rp32.251,38 atau 1,27 persen dibandingkan tahun lalu.

Adapun jumlah nominal UMR Kabupaten Sukabumi 2022 ditetapkan sebesar Rp3.125.444, menyalip UMR Kota Sukabumi. Kenaikan ini mempertimbangkan serangkaian rapat dan mekanisme yang sesuai dengan jumlah penduduk yang aktif maupun pasif bekerja.

2. Dasar penetapan UMR Sukabumi 2022

ilustrasi Situ Gunung (canva.com)
ilustrasi Situ Gunung (canva.com)

Persetujuan kenaikan UMR Sukabumi 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Kepgub tersebut menyatakan penetapan UMR Sukabumi 2022 berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum tahun berjalan.

Kemudian, ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum berjalan dengan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Penghitungan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

3. UMR Kabupaten Sukabumi tidak jadi naik 5 persen

ilustrasi Teluk Ciletuh (unsplash.com/additif)
ilustrasi Teluk Ciletuh (unsplash.com/additif)

Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merekomendasikan UMR Kabupaten Sukabumi 2022 sebesar Rp3.281.716,956, naik Rp156.272,236 atau 5 persen. Rekomendasi awal tersebut berpedoman pada hasil sidang pleno Dewan Pengupahan pada 23 November 2021 silam.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual, besaran UMR Sukabumi 2022 perlu disesuaikan mengikuti Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menindaklanjuti hasil evaluasi dan instruksi Pemprov Jabar, Bupati Sukabumi merevisi rekomendasi UMR Kabupaten Sukabumi 2022 menjadi Rp3.125.444,72 alias tetap mengikuti besaran UMR 2021. Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Revisi tersebut pun diwarnai penolakan dari elemen buruh. Pasalnya, jumlah nominal UMR Kabupaten Sukabumi tidak sesuai rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan dan tidak mengalami kenaikan untuk tahun 2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Bella Manoban
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us