Jakarta, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 yang juga mencakup Upah Minimum Regional (UMR) Tangerang 2022. Jumlah besaran UMP tersebut berbeda-beda dan tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.
Perlu diketahui, istilah UMR secara resmi telah digantikan dengan istilah UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Meski demikian, istilah UMR masih banyak digunakan di kalangan masyarakat sebagai penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.