Rokok Rastel Beredar di Lampung, Purbaya Minta Segera Tindak

- Rokok ilegal merek Rastel marak beredar di Lampung, khususnya di Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda.
- Pelapor mengadukan Bea Cukai Lampung ke Menkeu Purbaya melalui WhatsApp "Lapor Pak Purbaya" karena belum menangani rokok ilegal dengan serius.
- Bea Cukai akan tindaklanjuti aduan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di Jambi dan gencar berantas rokok ilegal sejak pembentukan Satgas BKC pada Juli 2025.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung. Berdasarkan laporan tersebut, rokok ilegal dijual secara terang-terangan di toko-toko hingga agen-agen besar.
Dalam laporan itu disebutkan salah satu merek rokok ilegal yang banyak beredar adalah rastel. Adapun wilayah peredarannya meliputi Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda.
“Rokok tersebut masih marak beredar secara terbuka di toko grosir dan agen besar, dengan merek rastel dan lainnya, terutama di wilayah Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda. Mohon sangat, Pak, dilakukan tindakan tegas agar hal ini segera berakhir,” ujar Purbaya dikutip, Sabtu (25/10/2025).
2. Aduan terkait rokok ilegal dapat juga disampaikan di WhatsApp Lapor Pak Purbaya

Pihak pelapor menilai Bea Cukai Lampung belum menunjukkan keseriusan dalam menangani peredaran rokok ilegal tersebut. Karena itu, laporan langsung disampaikan kepada Purbaya melalui kanal WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” di nomor 0822-4040-6600.
“Belum ada penanganan khusus terkait beredarnya suplai rokok ilegal di Lampung, khususnya di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan oleh tim Bea Cukai Lampung,” kata Purbaya.
2. Bea cukai akan tindaklanjuti aduan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di Jambi

Pelapor juga meminta Purbaya memeriksa kinerja Bea Cukai Jambi, karena banyak rokok ilegal diduga masuk ke Pulau Sumatra melalui wilayah pesisir timur Jambi, yakni Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Mohon juga dicek Bea Cukai Jambi, karena banyak rokok ilegal masuk dari Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tutur Purbaya.
3. Bea cukai gencar berantas rokok ilegal

Sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) dan Penyelundupan Ilegal pada Juli 2025, kinerja pengawasan meningkat signifikan.
Dalam tiga bulan pertama, terdapat 6.765 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp739,3 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol, meningkat 4,5 persen dibanding rata-rata bulanan sebelumnya.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan digital. Sejak 2023 telah ditutup 953 akun marketplace ilegal, dan sepanjang 2025 terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal daring dengan 140,8 juta batang rokok yang ditegah.


















