Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya telah menginisiasi kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
Dia menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan segera disahkan, mengingat peran pentingnya dalam mendukung kebutuhan gas yang vital bagi pembangunan industri manufaktur di Indonesia.
“Di RPP Gas Bumi juga akan mengatur gas untuk kebutuhan energi, termasuk listrik. Jadi, kami bertekad dan konsisten untuk menyampaikan pentingnya keberlanjutan program harga gas bumi tertentu (HGBT),” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).