Jakarta, IDN Times - Bangunan yang didirikan di badan dan sempadan sungai akan ditertibkan untuk mengurangi risiko banjir di Jawa Barat, terutama Bogor dan Bekasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan pemilik bangunan akan mendapatkan uang ganti rugi sesuai dengan nilai appraisal, asalkan memiliki alas hak yang sah.
"Kalau sudah ada bangunannya dan sudah ada alas haknya harus dibereskan. Definisi bereskan harus ada pengadaan tanah dan ganti rugi, sesuai dengan appraisal," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (17/3/2025).