Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Saat Menkop Tegaskan Kopdes Boleh Kelola Tambang
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Menkop Ferry Juliantono menegaskan Kopdes Merah Putih dapat mengelola tambang jika terdapat potensi tambang di desa, sesuai ketentuan UU Minerba.

  • Menko Pangan Zulkifli Hasan menargetkan 8.000 Kopdes Merah Putih siap beroperasi dalam sepekan, termasuk menyediakan pupuk, gula, minyak goreng, dan LPG subsidi.

  • Ferry menepis kekhawatiran pengelolaan tambang oleh Kopdes mengganggu perusahaan tambang lain; koperasi juga diperbolehkan menjalankan berbagai sektor usaha lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Di tengah gencarnya persiapan operasional 8 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih, tata kelola tambang kembali disorot.

Dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) KDKMP yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta hari ini, Rabu (14/10/2026), Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan 8 ribu Kopdes Merah Putih siap beroperasi dalam sepekan ini.

“8 ribu hari-hari ini akan dilengkapi. Dilengkapi itu ada pupuknya, ini kan infrastruktur pemerintah untuk barang-barang subsidi. Ada pupuk, ada gula, ada minyak goreng, ada gas LPG,” tutur Zulhas.

Rakortas itu dihadiri oleh Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono yang duduk di samping kanan Zulhas, mengenakan kemeja berwarna biru muda.

1. Pastikan Kopdes boleh kelola tambang

Bangunan KDKMP yang berada di Desa Bungkuk Kecamatan Parang, Magetan. (IDN Times/Riyanto)

Usai rakortas, Ferry menjadi salah satu pejabat yang dikerubungi awak media. Ia ditanyakan soal kepastian Kopdes diperbolehkan mengelola proyek tambang.

“Kata Undang-Undang Minerba Boleh. Koperasi? Boleh,” ucap Ferry dengan nada datar.

Di tengah pertanyaan yang datang bertubi-tubi, Ferry tak mengelak fakta bahwa kini koperasi, termasuk Kopdes bisa mengelola tambang.

Menurut dia, jika di suatu desa ada potensi tambang, maka kopdes bisa mengelolanya.

“Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan saja, boleh,” ujar Ferry.

2. Tak ganggu bisnis perusahaan tambang

KDKMP Desa Sidodadi yang sempat viral. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ferry juga ditanyakan soal dampak ke bisnis tambang bagi perusahaan di suatu wilayah jika kopdes diperbolehkan mengelola tambang. Ferry menepis kekhawatiran apabila kopdes mengelola tambang bisa mengganggu perusahaan lain.

“Enggak lah,” kata dia singkat.

Sesi doorstep dengan Ferry berjalan singkat. Totalnya hanya sekitar 1 menit, 15 detik. Pertanyaan yang dilontarkan awak media pun tak banyak, karena Ferry langsung meninggalkan kantor Kemenko Bidang Pangan.

3. UU Minerba bolehkan koperasi mengelola tambang

ilustrasi tambang (unsplash.com/@artistseyes)

Adapun dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), koperasi diperbolehkan mengelola tambang.

Selain itu, pada 15 Juli 2026 lalu, dia mengatakan koperasi juga dapat menjalankan usaha di sektor lain, seperti produksi, distribusi, industri, perkreditan, mendirikan pabrik kelapa sawit (CPO), hingga bank. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang koperasi bergerak di bidang-bidang tersebut.

"Nah, mengelola tambang itu adalah bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba-nya pun juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," ujar dia di gedung DPR RI, Jakarta.

Curated For You

Editorial Team

Related Article