Jakarta, IDN Times - Hakim di Pengadilan Distrik Federal Texas bagian Timur menjatuhkan vonis kepada Samsung Electronics sebesar 191,4 juta dolar Amerika Serikat (AS) (Rp3,1 triliun), pada Senin (3/11/2025). Vonis ini terkait pelanggaran dua paten milik Pictiva Displays yang mencakup teknologi layar organik LED (OLED).
Kejadian ini menandai babak baru dalam sengketa paten yang berkaitan dengan teknologi layar canggih di industri elektronik global, khususnya yang digunakan dalam ponsel pintar, televisi, dan perangkat komputer milik Samsung.
