Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pemerintah memperluas kebijakan perluasan Visa on Arrival (VoA) alias visa kedatangan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menjadi 42 negara dari sebelumnya 23 negara.
Menurut Sandiaga, pemberian visa kedatangan kepada wisatawan mancanegara tersebut akan secara efektif diberlakukan sembari menunggu penerbitan surat edaran yang baru.
"Jadi arahan dari Presiden (Joko Widodo), harus segera direalisasikan perluasan VoA dan kebijakan tanpa karantina. Kami sedangkan koordinasi dan berharap tanggal 22 Maret, yaitu besok, terbit surat edarannya," kata Sandiaga dilansir ANTARA, Senin (21/3/2022).