Bandung, IDN Times - Pemerintah berencana membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menggantikan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih BLBI (Satgas BLBI).
Namun hingga kini, realisasi ini pun belum terlaksana. Padahal, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada akhir tahun ini.
Lantas, apakah jadi pembentukan Komite khusus untuk menangani masalah hak tagih BLBI?