Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan wacana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wacana WFA muncul dari praktek Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, menerangkan bahwa wacana tersebut masih perlu dikaji untuk menentukan kategori ASN yang bisa bekerja dari mana saja dan yang harus tetap bekerja di kantor.