Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segera Rilis, Pemerintah Kantongi Kriteria yang Boleh Beli Pertalite

Ilustrasi BBM Pertalite. (Dok. Pertamina)
Intinya sih...
  • Kementerian ESDM mengungkapkan revisi Perpres 191 tentang BBM memasuki tahap akhir.
  • Dalam pembahasan, dibahas matriks untuk menentukan penerima kuota pembelian BBM jenis Pertalite.
  • Upaya mengatasi penyalahgunaan kuota pembelian BBM bersubsidi dengan masukan dari Komisi VII DPR RI.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pembahasan terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah memasuki tahap akhir.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut koordinasi telah dilakukan dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian.

“Dua hari yang lalu kami juga rapat di Menko Perekonomian, memang dikoordinasikan di sana,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).

1. Pemerintah sudah punya kriteria yang berhak membeli BBM subsidi

SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta Selatan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dadan mengungkapkan dalam pembahasan revisi Perpres 191 tentang BBM, telah dibahas matriks untuk menentukan penerima kuota pembelian BBM jenis Pertalite. Matriks tersebut dirancang untuk mengidentifikasi dengan jelas siapa yang berhak menerima kuota pembelian BBM bersubsidi tersebut.

Selain itu, Dadan juga menyebut dalam pembahasan tersebut, telah dipertimbangkan mekanisme yang dapat memastikan kuota pembelian Pertalite bisa dijaga dengan baik.

“Sudah terlihat matrik untuk siapa yang berhak menerimanya. Termasuk mekanisme untuk memastikan bahwa kuota itu bisa dijaga,” ujarnya.

2. Pemerintah berupaya mengatasi praktik penyalahgunaan

Penyegelan tiga pompa ukur BBM di SPBU Pertamina Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek. (dok. Kemendag)

Dalam upaya mengatasi praktik penyalahgunaan kuota pembelian BBM bersubsidi, Dadan mengungkapkan adanya masukan dari pihak terkait, termasuk anggota Komisi VII DPR RI. Masukan tersebut menyoroti perlunya memastikan pembelian BBM oleh kapal-kapal tidak disalahgunakan untuk tujuan komersial yang tidak sah.

Dadan menekankan praktik penjualan kembali BBM yang diperoleh melalui kuota adalah tindakan yang tidak etis dan dapat dianggap sebagai pencurian. Dia menyadari hal tersebut menjadi modus yang sering terjadi dan perlu penanganan yang serius.

“Sekarang kami sedang memikirkan cara-caranya seperti apa, barangkali mungkin teknologi akan membantu untuk kata tersebut, apa barcode atau segala macam di sana,” tutur Dadan.

3. Perpres 191 ditargetkan rampung tidak lama lagi

SPBU Pertamina di Daan Mogot, Jakarta barat menjadi integratef energy refueling station pertama di Indonesia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dadan optimis pembahasan terkait revisi Perpres 191 akan segera rampung. Menurut dia, hal tersebut didasarkan pada serangkaian koordinasi yang telah dilakukan dengan Menko Perekonomian.

Dalam upayanya untuk mencapai kesepakatan yang memadai, Dadan menyatakan harapannya agar revisi Perpres 191 dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Karena sudah berkali-kali kami lakukan koordinasi di Menko Perekonomian, jadi mudah-mudahan tidak lama lagi ini bisa selesai untuk revisi Perpres 191,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us