ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Hak yang diperoleh menteri tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Keppres tersebut, pejabat setara menteri negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.003.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menterinegara adalah sebesar Rp13.608.000,00," jelas Pasal 1 huruf e aturan tersebut.
Jika ditotal maka menteri akan memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000, namun ini belum ditambahkan dengan tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya