Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segini Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • IDAI meluruskan heboh kasus cuci darah anak di RSCM, Jakarta Pusat. Hemodialisis merupakan perawatan untuk gagal ginjal tahap akhir dan cedera ginjal akut, yang ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga menanggung biaya terapi CAPD bagi pasien gagal ginjal, yang cocok untuk negara kepulauan dengan fasilitas kesehatan yang belum memadai.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) meluruskan heboh kasus cuci darah anak-anak di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Piprim mengatakan secara nasional tak dilaporkan kasus gagal ginjal yang signifikan seperti tahun lalu, ketika ada kasus keracunan etilen glikol dan dietilen glikol.

Sementara, ramai pasien anak cuci darah di RSCM memang kerap terjadi. Sebab, kata Piprim, belum ada rumah sakit lain yang menyediakan fasilitas hemodialisis atau cuci darah khusus untuk anak-anak.

“Itu unit khusus, semua pasiennya anak-anak yang mengalami gangguan ginjal terminal, dan butuh dilakukan hemodialisis," kata dia.

Cuci darah sendiri merupakan salah satu layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya.

1. Biaya cuci darah hemodialisis yang ditanggung BPJS Kesehatan

ilustrasi ginjal (unsplash.com/robina-weermeijer)
ilustrasi ginjal (unsplash.com/robina-weermeijer)

Hemodialisis adalah perawatan yang melakukan pekerjaan ginjal, ketika organ ini berhenti bekerja dengan benar.

Selama hemodialisis, mesin menghilangkan garam, air, dan produk limbah dari darah. Hemodialisis dapat membantu mengontrol tekanan darah dan menyeimbangkan kadar vitamin dan mineral dalam tubuh.

Hemodialisis digunakan pada orang dengan gagal ginjal tahap akhir, yang merupakan tahap terakhir dari penyakit ginjal kronis. Prosedur ini juga digunakan pada orang yang menderita cedera ginjal akut.

Dalam Pasal 45 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, tercantum penanggungan biaya hemodialisis oleh BPJS Kesehatan. Adapun biayanya sebesar Rp360 ribu per kantong darah, dengan batas kantong darah per bulannya.

“Penggantian biaya kantong darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak empat kantong darah dalam kurun waktu satu bulan,” demikian bunyi Pasal 45 ayat (2) Permenkes tersebut.

2. Biaya CAPD yang ditanggung BPJS Kesehatan

Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain hemodialisis, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya terapi continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD) bagi pasien gagal ginjal. CAPD adalah terapi pengganti ginjal yang paling portabel. Berbeda dengan cuci darah, di mana pasien harus datang ke rumah sakit 2-3 kali dalam seminggu.

Ketua Umum Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI), dr. Aida Lydia, PhD, SpPD-KGH mengatakan, CAPD cocok untuk negara kepulauan yang fasilitas kesehatannya belum memadai. Fungsinya untuk membuang limbah, zat kimia, dan cairan ekstra dari tubuh.

Sebagai informasi, PERNEFRI adalah persatuan dokter ahli ginjal dan hipertensi, serta dokter lainnya dengan minat di bidang nefrologi.

Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 disebutkan bahwa layanan CAPD juga ditanggung BPJS Kesehatan. Dalam Pasal 37 ayat (1), disebutkan BPJS Kesehatan menaggung biaya bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD. Adapun nilai yang ditanggung sebesar Rp8 juta per bulan.

“Biaya bahan habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sebesar Rp8 juta per bulan,” demikian bunyi Pasal 37 ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

3. Sebanyak 9 dari 10 orang dengan penyakit ginjal kronis tidak menyadari penyakitnya

ilustrasi ginjal manusia (unsplash.com/julien Tromeur)
ilustrasi ginjal manusia (unsplash.com/julien Tromeur)

Berdasarkan data yang dipaparkan Aida, sebanyak 9 dari 10 orang yang memiliki penyakit ginjal kronis (PGK) tidak menyadari penyakitnya. Kebanyakan pasien datang terlambat karena keluhan baru muncul ketika stadium lanjut. Tidak ada gejala pada stadium awal, sehingga pasien berpikir dirinya sehat.

Mundur pada 1990, PGK menjadi penyebab kematian tertinggi ke-17, lalu naik ke urutan ke-12 pada 2017. Kemudian pada 2040, PGK diprediksi menjadi penyebab kematian tertinggi kelima.

Peningkatan prevalensi PGK juga terjadi dalam skala nasional. Mengacu pada Riskesdas, kasus PGK di Indonesia pada 2013 adalah 0,2 persen, kemudian menjadi 0,38 persen pada 2018. Artinya, kenaikannya hampir dua kali lipat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Fahreza Murnanda
3+
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us