Segini Harta Kekayaan Kapolres Ngada NTT Fajar Widyadharma

Jakarta, IDN Times - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, untuk periode 2023 menarik perhatian.
Besaran harta yang dilaporkan menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Baru-baru ini, dia juga membuat geger atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
1. Fajar melaporkan kekayaan Rp14 juta pada 2024

Dalam laporan LHKPN yang disampaikan pada 7 Februari 2024 untuk periode 2023, Fajar melaporkan harta sebagai Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur.
Laporan tersebut mencatat total harta kekayaannya sebesar Rp14 juta tanpa kepemilikan tanah, bangunan, alat transportasi, atau surat berharga lainnya.
2. Laporan harta setahun sebelumnya Rp103 juta

Sementara itu, dalam LHKPN 2022, dia melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp103 juta. Laporan tersebut disampaikan kepada KPK pada 11 Januari 2023. Berdasarkan dokumen LHKPN yang dipublikasikan, Fajar memiliki harta dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp90 juta, yang terdiri dari satu unit mobil Honda CR-V 2008.
Selain itu, dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp13 juta. Tidak terdapat laporan kepemilikan tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, surat berharga, atau harta lainnya dalam dokumen tersebut.
Dalam laporan itu, tidak tercatat adanya utang atas nama Fajar. Dengan demikian, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp103 juta.
3. Kapolres Ngada NTT cabuli 3 anak

Diberitakan sebelumnya, Fajar melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak di bawah umur. Tak hanya itu, kekerasan seksual itu dijadikan konten dan dikirim ke situs porno luar negeri.
Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan, hal ini adalah kasus yang serius.
"Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak namun telah melakukan kekerasan terhadap anak. Bahkan berdasarkan informasi media, jika oknum tersebut mengedarkan video porno di situs luar negeri," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita, Senin (10/3/2025).