Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah menyiapkan insentif kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Insentif itu diberikan guna mempercepat penyerapan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional.
Insentif yang diberikan pemerintah itu berupa kredit atau pinjaman, agar korban PHK bisa membuka usaha untuk meningkatkan perekonomian.
"Ini bukan grant, tapi kredit alias pinjaman. Menggunakan mekanisme yang sudah ada, dan kita akan targetkan ke pengusaha-pengusaha yang diutamakan adalah pengusaha yang terkena PHK dan pengusaha yang memiliki usaha rumah tangga," ujar Budi seperti yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/7/2020).