Jakarta, IDN Times – Upaya menetapkan regulasi mata uang kripto di Amerika Serikat (AS) terhenti setelah Senat memblokir Rancangan Undang-Undang (RUU) Clarity Act pada Selasa (15/9/2026). Voting mosi untuk melanjutkan pembahasan hanya menghasilkan 50 suara mendukung dan 49 menolak, sehingga gagal memenuhi batas 60 suara. Senator Cynthia Lummis dari Wyoming menyatakan perjuangan regulasi itu telah berakhir setelah pihak pendukung mengajukan lebih dari 120 perubahan tanpa hasil.
Pemungutan suara tersebut segera diikuti oleh tekanan di pasar keuangan global. Dilansir CNBC, setelah Senat AS blokir RUU Kripto, harga Bitcoin merosot sekitar 3 persen, sementara saham Coinbase dan Circle masing-masing turun 8 persen dan 10 persen. Penolakan ini membuat industri kripto harus menanti kepastian hukum dari Kongres setidaknya sampai tahun depan.
Pengawasan sektor ini untuk sementara tetap dijalankan secara mandiri oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) serta Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC). SEC mengusulkan kelonggaran penjualan token bagi perusahaan rintisan tanpa pendaftaran. Sementara itu, CFTC baru saja menyetujui kontrak berjangka bitcoin perpetual pertama di AS.
