Jakarta, IDN Times - Shopee Indonesia resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border) per Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/2023 yang merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Shopee melaporkan, saat ini transaksi cross border yang ada ercatat kurang dari 1 persen. Shopee juga memastikan produk yang dijual secara cross border bukan produk yang bersaing dengan UMKM.