Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi perdagangan kripto (freepik/freepik)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengatur penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) atas transaksi kripto. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pihaknya memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

"Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah," tutur Neil, dalam siaran pers resmi yang diterima IDN Times, Rabu (13/4/2022).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas. Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil. 

1. Cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai jenis objek pajak yang baru, pemerintah pun bakal mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana untuk memungut pajak dari aset kripto.

Cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik dalam negeri maupun luar negeri.

2. Besaran pungutan pajak untuk transaksi aset kripto

Editorial Team

Tonton lebih seru di