Sikat Impor Ilegal, Mendag Lapor ke Kejagung Mau Bentuk Satgas

- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi Kejaksaan Agung membahas pembentukan Satgas Impor Ilegal.
- Perbedaan nilai produk antara BPS dan negara asal impor ditemukan pada 7 komoditas, hingga 2-3 kali lipat.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (16/7/2024) siang. Kedatangan Zulhas menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin bertujuan untuk membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal.
“Saya berkoordinasi dan sengaja bertemu mendiskusikan sekaligus minta dukungan, apa yang akhir-akhir ini menjadi polemik di media mengenai terancam tutupnya industri tekstil, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, beauty, dan baja,” kata Zulhas kepada awak media di Kejagung.
1. Ada tujuh jenis produk impor yang dijual di Indonesia banting harga

Zulhas mengatakan, berdasarkan diskusi dengan asosiasi pengusaha, ditemukan perbedaan nilai produk antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan nilai yang ada di negara asal impor. Perbedaan nilai itu ditemukan pada tujuh komoditas, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil jadi lainnya. Bahkan, perbedaan nilainya hingga 2-3 kali lipat.
“Kalau negara asal, misalnya nilainya 360 juta dolar AS, di kita terdata 116 juta dolar AS. Jadi kalau data impor kita segini, di grafik ternyata mungkin 2-3 kali,” tutur Zulhas.
Berdasarkan diskusi itu juga, ditemukan banyak produk ilegal yang termasuk tujuh jenis di atas membanjiri pasar Indonesia.
2. Minggu ini dibentuk

Zulhas mengatakan, harapannya Satgas Impor Ilegal itu bisa segera terbentuk pekan ini demi menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.
“Oleh karena itu kami minta dukungan dari Kejagung untuk membikin tim, segera melihat ke lapangan,” ucap Zulhas.
3. Satgas Impor Ilegal gaet Kemenperin hingga Kepolisian

Nantinya, Satgas tersebut akan melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kepolisian, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Jika Satgas tersebut menemukan kegiatan impor ilegal, nantinya penanganan ke jalur hukum akan diserahkan ke Kejagung.
ST Burhanuddin memastikan nantinya Kejagung akan langsung menurunkan tim untuk penanganan kegiatan impor ilegal ke jalur hukum.
“Kami tahu jaringan-jaringannya, dan insyaallah saya akan dukung apa yang disampaikan oleh Mendag,” ucap ST Burhanuddin.