Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura berencana menaikkan ambang gaji para pekerja asing mulai tahun depan. Hal itu dilakukan pemerintah Negeri Singa seiring upaya mereka menciptakan peluang kerja lebih baik dan lebih banyak bagi warga lokal.
Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), kebijakan tersebut sudah diumumkan secara resmi oleh Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See Leng.
"Mulai 1 Januari 2025, orang asing harus mendapatkan gaji bulanan minimum sebesar 5.600 dolar Singapura atau 4.170 dolar Amerika Serikat (AS) untuk memenuhi syarat mendapatkan izin kerja. Naik dari sebelumnya 5.000 dolar Singapura," ujar Tan, dikutip Jumat (8/3/2024).
Jika dikonversikan ke rupiah, maka gaji para pekerja asing untuk mendapatkan izin kerja naik dari sebelumnya Rp58,4 juta per bulan menjadi Rp65,4 juta per bulan.