Jakarta, IDN Times - Setiap pekerja tentu memiliki hak imbalan yang pantas atas pekerjaan yang mereka lakukan. Salah satu hak yang patut mereka terima adalah gaji atau upah sesuai dengan ketentuan.
Upah dapat dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja. Upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Ini juga termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Di Indonesia, upah harus dibayarkan menggunakan mata uang rupiah di waktu dan cara yang sesuai dengan kesepakatan yang disetujui antara pemberi kerja dengan pekerja. Dalam sistem yang berlaku di Indonesia, pembayaran upah dibagi dalam beberapa jenis.
Yuk simak, IDN Times telah merangkumnya agar pekerja di Indonesia dapat memahami hak ini dengan baik.