ilustrasi fintech (freepik.com/rawpixel.com)
Nailul menjelaskan, skema Tadpole pada dasarnya digunakan penyelenggara untuk menekan risiko gagal bayar pada akhir tenor. Dengan pembayaran yang lebih besar di awal, sebagian besar kewajiban peminjam sudah dapat tertutupi sebelum memasuki periode akhir.
Sebagai ilustrasi, peminjam mengambil pinjaman Rp1 juta dengan bunga Rp300 ribu. Total kewajibannya menjadi Rp1,3 juta. Jika dibayar dalam tiga kali cicilan menggunakan skema Tadpole, pembayaran bisa dibuat tidak merata, misalnya Rp700 ribu pada cicilan pertama, Rp400 ribu pada cicilan kedua, dan Rp200 ribu pada cicilan ketiga.
Bagi perusahaan, pola tersebut dapat menekan risiko kerugian apabila terjadi gagal bayar pada akhir tenor. Namun, bagi peminjam, skema ini membuat beban pembayaran lebih berat pada awal periode.
Menurut Nailul, pembayaran lebih besar di awal seharusnya menjadi pilihan konsumen, bukan kewajiban. Penyelenggara dapat memberikan opsi pembayaran yang lebih fleksibel sesuai dengan kemampuan peminjam.
Nailul menilai industri pindar tetap dapat menjalankan bisnis tanpa skema Tadpole. Penyelenggara dapat menggunakan skema cicilan yang lebih merata, sekaligus memperkuat sistem penilaian kelayakan kredit atau credit scoring.
"Jika skema Tadpole tidak dipakai, industri pindar kan tidak ada masalah juga dengan skema biasa. Justru saya pribadi melihat ada tekanan ke platform untuk membuat sistem credit scoring yang lebih prudent," katanya.
Menurut dia, selama ini sebagian platform menggunakan skema Tadpole untuk mengantisipasi risiko gagal bayar. Namun, pola tersebut justru berpotensi meningkatkan beban peminjam pada awal periode.