Soal Dana Mengendap DKI Rp14,6 T, Purbaya: Gak Ada Solusi, Serap Cepat

- Menkeu Purbaya akan ubah sistem transfer dana ke daerah
- Dana mengendap akhir tahun pemda biasanya mencapai Rp100 triliun
- BPK akan audit dana mengendap pemda di bank
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tidak ada solusi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait permasalahan dana mengendap sebesar Rp14,6 triliun. Purbaya menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus menyerapnya lebih cepat sebelum pergantian tahun.
"Gak ada solusi. Mereka mesti serap dengan cepat aja," kata Purbaya di di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
1. Purbaya bakal ubah sistem transfer dana ke daerah

Secara lebih luas, Purbaya menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) punya kebiasaan menyisakan dana atau anggaran pada akhir tahun guna membiayai kegiatan pada awal tahun. Oleh karena itu, eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut berencana membuat sistem baru untuk mempercepat transfer daerah sehingga pemda tidak lagi menumpuk dana di bank.
"Nanti gini, biasanya mereka itu kan sampai akhir tahun disisakan kan untuk bulan Januari, Februari. Nanti tahun depan akan kita kembangkan sistem, di mana transfermya bisa cepat tanggal 1-2 Januari udah keluar, kirim ke pemda sehingga pemda gak usah numpuk uang lagi," tutur Purbaya.
2. Dana mengendap akhir tahun pemda biasanya mencapai Rp100 triliun

Purbaya menjelaskan, dana pemda yang menumpuk di bank pada akhir tahun bisa mencapai Rp100 triliun. Namun, dengan sistem baru yang mau dikembangkan Kemenkeu, pemda tidak perlu lagi menyimpan uang di bank hingga Rp100 triliun.
"Uangnya dipakai buat perekonomian. Jadi di tahun yang sekarang ini statusnya langsung dibelanjain. Kalau perencanaan yang lain, ya mereka harus lebih rajin belajar bagaimana cara merencanakan belanja tepat waktu tepat sasaran, itu aja," kata Purbaya.
3. BPK akan audit dana mengendap pemda di bank

Di sisi lain, Purbaya meyakini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa melakukan audit dana pemda yang mengendap di bank. Sebelumnya, Purbaya menyatakan, dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun.
"Setiap pemda ada auditnya kan? Mungkin tahun-tahun kemarin lepas dari BPK itu, tapi kan mereka akan lihat juga pada waktu uangnya lebih ditaruhnya di mana, bunganya seperti apa, masuk akal apa gak," kata dia.
Purbaya lantas bercerita ketika dirinya masih di LPS pernah dimintai penjelasan oleh BPK ketika ada perbedaan data di satu bank dengan bank lainnya.
"Begitu ada beberapa rekening, satu bank dengan bank yang lain berbeda, kita (LPS) dipanggil untuk menjelaskan kenapa beda. Kalau gak bisa menjelaskan, ya dianggap merugikan negara, kira-kira begitu. Jadi pemda juga ada resiko itu kalau gak hati-hati me-manage uangnya," kata Purbaya.