Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Rupiah Digital, BI: Tunggu Tanggal Mainnya!

Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) masih terus mengkaji penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) alias rupiah digital. Sampai saat ini, BI masih belum bisa memastikan kapan CBDC bisa diterbitkan.

Kendati belum ada kepastian waktu, BI memastikan penerbitan CBDC merupakan keniscayaan di era digitalisasi seperti saat ini.

"Tunggu tanggal mainnya ya, karena memang ini tugas BI dalam membuat CBDC. Ketika semua sudah beralih ke digital dan mata uang juga, maka kami akan membuatnya," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam taklimat media, Jumat (25/6/2021).

1. Urgensi CBDC belum terjadi di Indonesia

(IDN Times/Arief Rahmat)

CBDC kini tengah ramai digarap oleh banyak negara di dunia. Tiongkok salah satunya.

Negeri Tirai Bambu, melalui bank sentralnya, telah meluncurkan yuan digital guna melawan serbuan uang digital terutama cryptocurrency.

Kendati begitu, Erwin menilai urgensi penerbitan CBDC atau rupiah digital belum terlalu mendesak seperti yang ada di Tiongkok.

"Saat ini, kami belum punya urgensi untuk menerbitkan CBDC. Berbeda dengan China, uang digital menjadi dominan di sana. Tidak heran kalau China mau menyaingi itu agar tidak mengalahkan bank sentral. Sambil menunggu urgensinya kami masih mengkaji dan membahasnya," papar dia.

2. CBDC bakal beririsan dengan blueprint pengembangan pasar uang

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (27/11/2018). Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengapresiasi langkah Bank Indonesia (BI) yang berupaya menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Adapun, CBDC atau rupiah digital ini nantinya bakal beririsan langsung dengan blueprint pengembangan pasar uang (BPPU) 2025 yang saat ini juga masih dalam tahap pengembangan oleh BI.

BPPU 2025 meliputi tiga pilar, yakni mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan (IPK), memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, serta mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi serta pengelolaan risiko.

"Saya pikir CBDC akan dibahas dalam blueprint ini. Tetapi, sekarang kami belum meluncurkan konsep CBDC secara konkret, masih dalam tahap kajian dan pembahasan," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat, dalam kesempatan yang sama.

3. Pertimbangan BI dalam mengeluarkan mata uang digital

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo (Dok. Departemen Komunikasi Bank Indonesia)

Sebelumnya diberitakan, BI sedang menggodok rencana untuk menerbitkan CBDC. Langkah ini dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan dalam UU mata uang dan UU Bank Indonesia.

"Bank Indonesia akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut, Perry menyampaikan pihaknya akan melakukan perencanaan secara end to end, baik dari perancangan hingga peredarannya, seperti yang dilakukan pada uang kertas, kartu kredit, dan debit.

Di sisi lain, CDBC juga akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, termasuk dari kesiapan infrastrukturnya dalam pasar uang, valuta asing, hingga sektor keuangan.

BI, lanjut Perry, juga akan mempertimbangkan tekonologi mata uang digital yang akan digunakan, termasuk perumusan penggunaan platformnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Jumawan Syahrudin
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us