Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani Alokasikan Anggaran THR ASN Rp65,9 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Trio Hamdani)
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Menteri Keuangan alokasikan Rp65,9 triliun untuk THR ASN di pusat dan daerah.
  • THR meliputi PNS, pegawai pemerintah, TNI/Polri, hakim, pensiunan dengan total 2 juta ASN pusat dan 3,7 juta ASN daerah.
  • Komponen THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga/pangan/jabatan/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja per bulan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran senilai Rp65,9 triliun untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya/THR bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pusat maupun di daerah. Itu meliputi THR untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

"Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD)," ujar Deni dalam siaran pers, dikutip Rabu (12/3/2025). 

1. Hitungan rincian anggaran THR ASN-Pensiun

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (dok. KemenPANRB)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (dok. KemenPANRB)

Deni mengatakan perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun

Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun. Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Secara rinci, THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan,
yang antara lain terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang," ucap Deni. 

2. Rincian komponen THR ASN hingga pensiunan

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup:

  • Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
  • Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan
    keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan meliputi:

  • Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum)
  • Tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. 

Namun untuk THR instansi pemerintah daerah juga harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

3. Alur pembayaran THR oleh KPPN

ilustrasi dokumen (unsplash.com/Arisa Chattasa)
ilustrasi dokumen (unsplash.com/Arisa Chattasa)

Deni menjelaskan pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD. 

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

"Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN," tegasnya. 

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri agar dapat menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us