Sri Mulyani Blokir Anggaran hingga Rp50,14 T, Penyesuaian buat Bansos?

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memblokir anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2024. Pemblokiran dilakukan melalui kebijakan penyesuaian otomatis atau automatic adjustment ditetapkan sebesar Rp50.148.396.040.000 atau Rp50,148 triliun.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan dengan nomor S-1082/MK.02/2023 yang diterbitkan pada 29 Desember 2023.
"Surat tersebut benar dan disampaikan ke seluruh pimpinan K/L," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (2/2/2024).
1. Kebijakan automatic adjustment untuk respons dinamika global

Deni menyebut, melalui kebijakan automatic adjustment, KL diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. Menurutnya, kebijakan ini adalah salah satu metode untuk merespons dinamika global.
"Sesuai arahan Presiden saat penyerahan DIPA tahun 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024," ucapnya.
2. Anggaran K/L yang diblokir 5 persen

Deni menjelaskan anggaran yang diblokir sementara berasal dari seluruh K/L dengan besaran 5 persen dari pagu belanja 2024.
Melalui kebijakan automatic adjustment seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.
3. Automatic adjustment pertama kali dilakukan 2022

Sebagai informasi, kebijakan automatic adjustment pertama kali diterapkan pada Undang-Undang 2022, ketika dunia dihadapkan pada ketidakpastian akibat pandemik COVID-19. Mekanisme ini dilakukan untuk menggantikan kebijakan refocusing anggaran.
Kebijakan ini pun berlanjut di 2023, saat itu kebijakan Automatic Adjustment masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
4. Pemerintah utak-atik anggaran untuk BLT Pangan

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan pemerintah berencana mengutak-atik APBN untuk memenuhi kebutuhan anggaran program bantuan langsung tunai (BLT) mitigasi risiko pangan sebesar Rp11,25 triliun.
Dia juga mengatakan sebagian anggaran BLT pangan sudah tersedia di APBN. Dia menyebut pemerintah akan melakukan beberapa perubahan pos anggaran atau relokasi. Adapun realokasi ini memang dimungkinkan oleh Kementerian Keuangan, dengan cara menggeser pos anggaran yang sifatnya bukan belanja produktif ke belanja produktif.
Dengan cara ini, maka pemerintah tidak perlu menambah anggaran di luar yang sudah ditetapkan dalam APBN.