Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di hadapan pengusaha-pengusaha kelas kakap. Dalam kesempatan itu, dia mengaku gajinya tak sampai Rp5 miliar per tahun.
Awalnya, Sri Mulyani sedang menjelaskan terkait perubahan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam UU HPP. Bagi orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.
Dalam sosialisasi itu, hadir para pengusaha kelas kakap seperti pendiri Santini Group sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Apindo, Sofjan Wanandi; Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita; dan Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid.
"Yang Rp500 juta sampai Rp5 miliar itu 30 persen per tahun, dan yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun tarifnya 35 persen. Saya gak masuk ke situ sih. Tapi CEO-nya Pak Sofyan Wanandi atau Pak Arsjad saya yakin masuk ke situ," kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/12/2021).