Sri Mulyani Sebut Fasilitas Mewah bagi CEO Bakal Dibidik Pajaknya

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan fasilitas kantor seperti kendaraan dinas yang diperoleh para petinggi perusahaan akan dikenakan pajak.
Dia mencontohkan, kendaraan dinas mobil atau bahkan private jet akan dimasukkan dalam penghasilan yang dikenakan pajak. Adapun fasilitas dari kantor itu disebut natura.
Hal itu dia sampaikan di hadapan para pengusaha kelas kakap seperti pendiri Santini Group sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Apindo, Sofjan Wanandi; Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita; dan Ketua Umum KADIN, Arsjad Rasjid.
"Yang kita masukkan apa? Ya Pak Sofyan Wanandi, Pak Suryadi, Pak Arsjad tahu deh. Kalau yang levelnya beliau-beliau itu, kalau Pak Sofyan Wanandi kasih yang CEO-nya itu, naturanya gede banget. Iya kan pak? Yang bukan laptop sama uang makan harian. Mobil dinasnya private jet, kata Pak Misbakhun. Jadi yang kayak gitu ya memang harusnya, pantas-pantasnya itu menjadi objek pajak," ucap Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
1. Laptop hingga uang makan siang tak dipajaki

Oleh sebab itu, Sri Mulyani menegaskan fasilitas kantor seperti laptop hingga uang makan siang tak akan dimasukkan dalam objek pajak penghasilan (PPh).
"Kita bekerja memang mendapatkan fasilitas dari perusahaannya. Dan muncul headline, Sri Mulyani tega amat saya dikasih uang makan dan laptop saya harus bayar pajak, itu salah. Itu pendapatan natura, umpamanya kita diberikan handphone atau iPad, dan kita juga diberikan uang makan, itu natura, memang masuk objek pajak. Tapi itu tidak masuk di dalam UU ini," kata Sri Mulyani.
2. Daftar natura yang tak dipajaki
.jpg)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada lima kategori natura alias penghasilan dalam bentuk barang yang tak dipajaki. Berikut daftarnya:
- Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
- Natura di daerah tertentu
- Natura karena keharusan pekerjaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam
- Natura yang berasal dari APBN/APBDH
- Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Kelima kategori natura di atas bukan merupakan penghasilan bagi penerima, tetapi merupakan biaya bagi perusahaan.
"Perlengkapan pekerjaan itu tidak akan masuk dalam kategori natura yang dipajaki," tutur Sri Mulyani.
3. Pemerintah selektif pungut PPh atas natura

Dengan melihat seluruh ketentuan tersebut, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sangat selektif dalam memungut PPh atas natura.
"Kan headline-nya, tega-teganya ya Menteri Keuangan dan DPR, sekarang uang makan setiap hari saya akan dipajaki. Itu salah. Jadi kita akan sangat selektif," kata dia.