ilustrasi pailit (IDN Times/Nathan Manaloe)
Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No. 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN. Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 25 Januari 2023, telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
Agenda: Rapat Kreditor Pertama
Hari dan tanggal: Rabu, 1 Februari 2023
Waktu: 10.00 WIB
Tempat: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda: Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kreditor dan Pajak
Hari dan tanggal: Kamis, 9 Februari 2023
Waktu: 10.00 WIB s.d 17.00 WIB
Tempat: Kantor Tim Pengurus d.a SHAL Legal Counselors Sovereign Plaza Lantai 20, Unit C, Jl. TB Simatupang, Kav. 36, Jakarta Selatan
Agenda: Rapat Pencocokan Piutang Kreditor dan Pajak (Verifikasi)
Hari dan tanggal: Senin, 27 Februari 2023
Waktu: 11.00 WIB
Tempat: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Niaga dan penetapan hakim pengawas tersebut di atas, maka dengan ini tim kurator mengundang debitor pailit, para kreditor, dan kantor pajak serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat sebagaimana tersebut di atas," tulis pengumuman tersebut.
Untuk itu para kreditor dapat mendaftarkan tagihan dengan menunjukkan dokumen asli bukti tagihan dan menyerahkan fotocopy-nya yang berisi surat penagihan dan daftar dokumen yang akan diserahkan kepada tim kurator.
Tim kurator beralamat di Shal Legal Counselors Sovereign Plaza, Lantai 20, Unit C Jl TB Simatupang, Kavling 36, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12430.