Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sudah Dilarang dan Nekat Mudik, Ini Sanksinya

Ilustrasi mudik. (IDN Times/Imam Rosidin)
Ilustrasi mudik. (IDN Times/Imam Rosidin)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya memutuskan untuk melarang seluruh warga Indonesia melakukan mudik ke kampung halaman. Larangan tersebut ditetapkan Presiden Jokowi menyusul angka kasus positif virus corona di Indonesia terus meningkat.

Bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik, siap-siap diberikan sanksi. 

"Sanksi tegas persuasif edukatif. Ya kalau di cek point yang bersangkutan mau mudik, terus disuruh kembali saja pulang. Nggak boleh meneruskan perjalanan," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada IDN Times, Selasa (21/4). 

1. Siapkan payung hukum

Ilustrasi mudik (IDN Times/Imam Rosidin)
Ilustrasi mudik (IDN Times/Imam Rosidin)

Terkait hal tersebut, Budi tengah mempersiapkan aturannya. Namun, tidak dijelaskan detail sanksi lainnya yang akan diatur dalam PM tersebut. "(Aturannya) lagi dikejar untuk dibuatkan segera," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan hal senada. Jika melanggar akan ada sanksi yang menanti.

Larangan mudik ini berlaku efektif sejak Jumat 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya,” ucap Luhut. 

2. Jalan tol tetap dibuka, namun hanya untuk logistik

Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (IDN Times/Dwi Agustiar)
Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (IDN Times/Dwi Agustiar)

Luhut mengatakan, jalan tol tidak akan ditutup, meski pemerintah melarang masyarakat di zona merah dan wilayah PSBB mudik tahun ini.

Kendati tak ditutup, Luhut menyampaikan, jalan tol akan dibatasi untuk kendaraan logistik saja. Kementerian Perhubungan dan jajaran TNI-Polri akan segera melakukan persiapan langkah-langkah teknis operasional lapangan.

Jalan tol nantinya akan digunakan untuk akses kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan dan keuangan.

"Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup. Tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan dengan perbankan, dan sebagainya," jelas dia.

3. Pemerintah memutuskan melarang mudik karena bansos sudah disalurkan

Bantuan untuk warga DKI Jakarta selama PSBB (Facebook/Pemprov DKI Jakarta)
Bantuan untuk warga DKI Jakarta selama PSBB (Facebook/Pemprov DKI Jakarta)

Menurut Luhut, pemerintah memutuskan melarang mudik karena masyarakat juga sudah menerima bantuan sosial. Sehingga untuk mengurangi penyebaran COVID-19, larangan mudik pun dikeluarkan.

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo seluruh hal berkaitan dengan jaring pengaman sosial harus segera berjalan. Atas itulah pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
Jumawan Syahrudin
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us

Latest in Business

See More

Apa Itu Bloomberg New Economy? Ini Tugas dan Anggotanya

27 Sep 2025, 20:44 WIBBusiness