Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Susul Maskapai Lain, Citilink Kembali Layani Penerbangan Komersial

Citilink (IDN Times/Dwi Agustiar)
Citilink (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times Maskapai Citilink Indonesia kembali akan melayani penerbangan domestik mulai pukul 00.00 WIB tanggal 8 Mei 2020. Citilink menyusul maskapai lainnya, yakni Garuda Indonesia dan Lion Air Group yang sudah menyatakan untuk kembali melayani penerbangan domestik. 

Layanan penerbangan domestik yang dimaksud, diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

"Serta pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku," kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam keterangan resminya, Kamis (7/5). 

1. Pembelian tiket hanya bisa dilakukan melalui channel resmi Citilink

Pemberian Minuman Herbal oleh Citilink (Dok. Citilink)
Pemberian Minuman Herbal oleh Citilink (Dok. Citilink)

Adapun pembelian tiket dan untuk mengetahui rute serta jadwal penerbangannya, hanya dapat dilakukan melalui situs web www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink kecuali kantor yang berada di area bandara.

2. Calon penumpang diharuskan memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku

IDN Times/Larasati Rey
IDN Times/Larasati Rey

Juliandra mengatakan kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket.

Di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in di check-in counter.  "Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi," tutur Juliandra.

Hal ini mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H serta mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020.

3. Citilink dukung penuh upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19

Seorang anak sedang menonton pesawat Citilink yang parkir di Bandara Ahmad Yani. IDN Times/Fariz Fardianto
Seorang anak sedang menonton pesawat Citilink yang parkir di Bandara Ahmad Yani. IDN Times/Fariz Fardianto

Juliandra menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19. Pelayanan komersial maupun logistik yang dilakukan Citilink akan selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. 

“Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani COVID-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

Rupiah Menguat Jelang Libur Natal, Ditutup pada Rp16.765 per Dolar AS

24 Des 2025, 15:22 WIBBusiness