Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mencabut syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan jauh dengan jarak minimal 250 kilometer (km) yang menggunakan transportasi darat. Kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 94 tahun 2021.
SE tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dengan SE nomor 94 tersebut, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memastikan syarat PCR bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat tak lagi berlaku.
"Update terakhir, SE 90 yang sebelumnya mengatur tentang transportasi darat termasuk ketentuan 250 km tadi, itu sudah dicabut dan sudah diganti," kata Adita dalam Dialog Produktif yang digelar virtual oleh KPC-PEN, Rabu (3/11/2021).