Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas, memastikan syarat pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) masih berlaku.
Dalam hal ini, Zulhas merespons keluhan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menilai Kemendag memberikan kelonggaran pada aturan impor, dan bisa berdampak negatif pada industri tekstil dalam negeri.
“Kan tadi dikeluhkan teman-teman industri tekstil terancam gulung tikar, saya bilang TPT tetap ada Perteknya,” kata Zulhas di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/6/2024).