Tak Kantongi Izin Kerja, 94 WNA Dikeluarkan dari Simalungun

- Perusahaan harus izin Kemenaker jika mau pekerjakan WNA
- Masyarakat diminta lapor jika ada praktek penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan
- Pengawasan dilakukan bersama masyarakat untuk penegakan hukum atas pelanggaran syarat RPTKA
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatra Utara, Rabu (22/10/2025) lalu.
Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemenaker, Ismail Pakaya mengatakan pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker di kawasan yang menarik investor domestik dan asing tersebut disebabkan karena tak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021 dan Permenaker 08 thn 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Ismail dikutip dari keterangan resmi, Minggu (26/10/2025).
1. Perusahaan harus izin Kemenaker jika mau pekerjakan WNA

Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan Tenaga Kerja Asing supaya mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerinyah.
"RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia," ucap Sunardi.
2. Masyarakat diminta lapor

Kemenaker juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktek penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah, dan/atau Kemenaker.
Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti untuk penegakan hukum atas pelanggaran syarat RPTKA.
3. Pengawasan dilakukan bersama masyarakat

Sunardi mengatakan, penertiban syarat RPTKA membutuhkan pengawasan semua pihak, termasuk masyarakat.
"Bapak Menaker Prof Yassierli sering berpesan kepada jajaran Kemenaker terkait arti pentingnya kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, dan pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas," ujar Sunardi.

















