Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Kantongi Izin Kerja, 94 WNA Dikeluarkan dari Simalungun

Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Perusahaan harus izin Kemenaker jika mau pekerjakan WNA
  • Masyarakat diminta lapor jika ada praktek penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan
  • Pengawasan dilakukan bersama masyarakat untuk penegakan hukum atas pelanggaran syarat RPTKA
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatra Utara, Rabu (22/10/2025) lalu.

Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemenaker, Ismail Pakaya mengatakan pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker di kawasan yang menarik investor domestik dan asing tersebut disebabkan karena tak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021 dan Permenaker 08 thn 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Ismail dikutip dari keterangan resmi, Minggu (26/10/2025).

1. Perusahaan harus izin Kemenaker jika mau pekerjakan WNA

Ilustrasi TKA Tiongkok (ANTARA/Nikolas Panama)
Ilustrasi TKA Tiongkok (ANTARA/Nikolas Panama)

Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan Tenaga Kerja Asing supaya mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerinyah.

"RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia," ucap Sunardi.

2. Masyarakat diminta lapor

Ilustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)
Ilustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)

Kemenaker juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktek penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah, dan/atau Kemenaker.

Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti untuk penegakan hukum atas pelanggaran syarat RPTKA.

3. Pengawasan dilakukan bersama masyarakat

Ilustrasi TKA (Rony Muharrman/ANTARA FOTO)
Ilustrasi TKA (Rony Muharrman/ANTARA FOTO)

Sunardi mengatakan, penertiban syarat RPTKA membutuhkan pengawasan semua pihak, termasuk masyarakat.

"Bapak Menaker Prof Yassierli sering berpesan kepada jajaran Kemenaker terkait arti pentingnya kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, dan pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas," ujar Sunardi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in Business

See More

General Motors PHK Lebih dari 200 Pekerja untuk Genjot Profit

26 Okt 2025, 18:10 WIBBusiness