Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2022. BPJS kesehatan yang mulanya memiliki 3 kelas akan segera diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selama ini, kelas BPJS yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3, menjadi acuan besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarakan peserta setiap bulannya. Lalu, apakah iuran BPJS Kesehatan ikut berubah seiring dengan uji coba kebijakan baru?
Berikut penjelasannya.
