- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 Tak Naik, Ini Rinciannya

- Kategori pelanggan listrik bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM.
- Pemerintah tetap berkomitmen untuk memperluas akses listrik, meningkatkan keandalan pasokan, dan mendorong transisi energi meskipun tarif listrik tetap hingga akhir tahun.
- Rincian tarif listrik nonsubsidi periode Oktober–Desember 2025 antara lain Rp1.352 per kWh untuk daya 900 VA dan Rp1.699,53 per kWh untuk daya 3.500–5.500 VA.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada kuartal IV-2025 atau periode Oktober–Desember 2025 tidak mengalami kenaikan.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment kuartal IV-2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (25/9/2025).
1. Kategori pelanggan listrik bersubsidi

Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi.
Kelompok yang termasuk dalam kategori ini, antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan peruntukan listrik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
2. Perluas akses listrik

Meskipun tarif listrik tetap, pemerintah menegaskan upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan, memperluas akses listrik, dan mendorong transisi energi terus berjalan.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri.
3. Rincian tarif listrik nonsubsidi

Berikut daftar lengkap tarif listrik pelanggan PLN nonsubsidi periode Oktober–Desember 2025: