Jakarta, IDN Times - Tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada November 2025 dipastikan tak naik.
Hal itu ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment). Ketentuan itu berlaku sampai Desember 2025 alias akhir kuartal IV-2025.
Berikut rincian tarif listrik per kWh sesuai golongan pelanggan PLN.
