Jakarta, IDN Times - Tarif layanan pengantaran barang dan makanan oleh ojek online (ojol) belum ditetapkan pemerintah. Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menegaskan masalah tarif masih dirumuskan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Ini menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring. Penghitungan tarif pengantaran barang dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah komponen biaya yang juga digunakan dalam menentukan tarif angkutan orang.
