Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menunda penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol). Ini merupakan penundaan yang kedua setelah pada sebelumnya kenaikan tarif ojol ditunda pada 14 Agustus 2022.
Sejatinya, kenaikan tarif ojol resmi berlaku besok atau Senin, 29 Agustus 2022.
"Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati dalam pernyataan resmi yang diperoleh IDN Times, Minggu (28/8/2022).