Banten, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono mengatakan, kepastian mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan dijelaskan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah dilantik pada Oktober 2024 mendatang.
Ia meminta publik memberikan kesempatan kepada Prabowo untuk menjabat sebagai presiden dan membentuk kabinet lalu menentukan arah kebijakan ke depan.
"Berilah Pak Prabowo (waktu) menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ujar Thomas, Rabu (25/9/2024).