Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklaim tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini 11 persen naik menjadi 12 persen masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara.
Tarif PPN yang naik pun diikuti dengan tingginya tax ratio. Dengan rincian, tarif PPN Brazil menyentuh 17 persen dengan tax ratio 24,67 persen, Afrika Selatan 15 persen dengan tax ratio 21,4 persem India sebesar 18 persen disertai porsi tax ratio sebesar 17,3 persen. Kemudian Turki sebesar 20 persen dengan tax ratio 16 persen.
"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah," kata dia dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).