Jakarta, IDN Times - PT Hutama Karya memberlakukan tarif baru untuk jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) mulai Kamis, 17 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 2798/KPTS/M/2024.
"Ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024 dan merupakan penyesuaian tarif pertama sejak tol ini dioperasikan sejak tahun 2019," tulis Hutama Karya melalui akun Instagram resminya.