Jakarta, IDN Times - Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan bisa mendapatkan hal mengelola tambang berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan oleh DPR pada Selasa (18/2/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah dan DPR sepakat memberikan konsesi pertambangan kepada ormas keagamaan.
"Kita tahu bahwa peran daripada organisasi kemasyarakatan keagamaan dari sebelum merdeka Indonesia sampai dengan merdeka dan mempertahankan kemerdekaan ini kan sangat luar biasa sekali, tapi apa yang terjadi? Kita secara jujur harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah, karena itu kita mulai dari Minerba," tutur Bahlil kepada awak media.