Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Texas Raup Rp22,7 Triliun dari Google atas Pelanggaran Privasi

Ilustrasi google (freepik.com/DC Studio)
Ilustrasi google (freepik.com/DC Studio)
Intinya sih...
  • Pemerintah Texas dan Google mencapai kesepakatan senilai 1,375 miliar dolar AS atas pelanggaran privasi data warganya.
  • Google dituduh mengumpulkan data pribadi tanpa izin, termasuk lokasi dan biometrik pengguna dalam mode incognito.
  • Texas menegaskan posisinya sebagai pemimpin penegakan hukum privasi digital dengan kemenangan besar dalam dua tahun terakhir.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Negara Bagian Texas mencapai penyelesaian senilai 1,375 miliar dolar AS (Rp22,7 triliun) dengan Google atas dugaan pelanggaran privasi data warganya. Kesepakatan ini diumumkan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, pada Jum'at (9/5/2025), dan menjadi yang terbesar dalam sejarah Amerika Serikat (AS) untuk kasus serupa.

Google dituduh mengumpulkan data pribadi seperti lokasi, pencarian saat dalam mode incognito, serta biometrik pengguna tanpa persetujuan. Meskipun tidak mengakui kesalahan, Google sepakat membayar denda besar dan memperbaiki sistem perlindungan data mereka.

Keberhasilan ini menyusul kemenangan Texas atas Meta tahun lalu, yang juga digugat atas penggunaan data biometrik tanpa izin. Dengan dua kemenangan besar dalam dua tahun, Texas menegaskan posisinya sebagai pemimpin dalam penegakan hukum privasi digital.

1. Tuduhan pelanggaran privasi data

Texas menggugat Google pada 2022 dengan dua perkara hukum yang menyoroti pengumpulan data tanpa izin. Gugatan menyebutkan pelacakan lokasi meski riwayat lokasi dinonaktifkan, serta penggunaan teknologi pengenal wajah dan suara tanpa persetujuan pengguna.

"Google secara diam-diam melacak pergerakan masyarakat, pencarian pribadi, bahkan sidik suara dan geometri wajah mereka,” ujar Jaksa Agung Ken Paxton, dilansir CNBC. Paxton menegaskan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan hukum privasi Texas.

Gugatan berlandaskan Undang-Undang CUBI (Capture or Use of Biometric Identifier) 2009, yang mewajibkan izin eksplisit sebelum data biometrik dikumpulkan. Produk seperti Google Photos dan Google Assistant disebut sebagai sarana pengumpulan data tanpa transparansi yang memadai.

2. Dampak hukum dan finansial

Penyelesaian ini memperkuat posisi Texas sebagai negara bagian yang aktif menuntut akuntabilitas perusahaan teknologi atas pelanggaran privasi. Firma hukum Norton Rose Fulbright diperkirakan akan menerima bayaran hingga Rp6 triliun dari total penyelesaian, tergantung perhitungan yang disepakati.

"Kami senang dapat menyelesaikan masalah ini dan akan terus membangun kontrol privasi yang kuat pada layanan kami," kata juru bicara Google, dilansir Associated Press.

Tekanan finansial terhadap Google meningkat seiring kasus serupa di negara bagian lain. Pada Maret 2025, perusahaan juga membayar 100 juta dolar AS (Rp1,6 triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action terkait penempatan iklan yang tidak sesuai lokasi target.

3. Konteks dan tren privasi data

Kasus ini mencerminkan meningkatnya kesadaran global akan pentingnya perlindungan data pribadi. Sejumlah negara bagian dan pemerintah di seluruh dunia kini memperketat regulasi terhadap perusahaan teknologi besar.

"Penyelesaian ini adalah kemenangan besar bagi privasi warga Texas dan mengirimkan pesan kepada perusahaan bahwa mereka akan membayar mahal jika menyalahgunakan kepercayaan kami,” ujar Paxton dalam wawancara, dilansir Devdiscourse.

Selain di Texas, Google tengah menghadapi tekanan hukum di berbagai yurisdiksi, termasuk gugatan antimonopoli di Virginia. Langkah-langkah baru seperti fitur privasi di Chrome untuk Android diluncurkan pada Agustus 2024 sebagai respons atas meningkatnya tuntutan regulasi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sanggar Sukma
EditorSanggar Sukma
Follow Us