Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di 2023. Itu dimasukkan ke dalam program pengelolaan transaksi khusus.
Dijelaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp156,4 triliun dalam program pengelolaan transaksi khusus, termasuk di dalamnya untuk memberikan THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
"Program pengelolaan transaksi khusus, kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun, antara lain untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun dan juga di sini termasuk pensiun ke-13 dan THR kalau itu nanti menjadi kebijakan, bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri," katanya dalam rapat panja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah di Gedung DPR RI, Selasa (20/9/2022).