Jakarta, IDN Times - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau (Taspen) mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) per 22 Maret 2024.
“Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara serta untuk meningkatkan daya beli agar para penerima THR bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya di Jakarta, Selasa (19/03/2024), dilansir ANTARA.
Penyaluran THR kepada pensiunan ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.