Tiket Kereta Api buat Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dibeli!

Jakarta, IDN Times - Penjualan tiket kereta api (KA) untuk periode mudik Lebaran 2023 sudah dibuka sejak Minggu (26/2/2023) kemarin.
Adapun tiket KA untuk periode mudik Lebaran disediakan untuk perjalanan pada H-10 dan H+10 Lebaran. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sendiri menetapkan masa angkutan Lebaran 2023 jatuh pada 12 April sampai 3 Mei 2023.
1. Tiket keberangkatan untuk mudik Lebaran sudah tersedia

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan karena KAI menjual tiket pada Angkutan Lebaran ini mulai H-45, mak tiket yang sudah dapat dibeli yaitu pada keberangkatan 12 April dan 13 April 2023.
“Sejauh ini, tiket yang terjual untuk keberangkatan tanggal 12 dan 13 April, masih berkisar 2 persen. Angka ini tentunya akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung,” ujar Joni dikutip dari keterangan resmi, Selasa (28/2/2023).
2. KAI sediakan 3,5 juta tiket KA untuk mudik Lebaran 2023

Untuk Angkutan Lebaran 2023, KAI menyediakan sekitar 3,5 juta tiket kereta api yang terdiri dari tiket KA Jarak Jauh dan tiket KA Lokal.
KAI juga berencana akan menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api, setelah adanya analisa dan evaluasi terkait dengan dinamika permintaan tiket tersebut.
3. Cara beli tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2023

Adapun tiket KA untuk mudik Lebaran 2023 bisa dibeli di berbagai saluran penjualan KAI, baik online maupun offline. Untuk online misalnya bisa melalui aplikasi KAI Access, Traveloka, PegiPegi.com, Tiket.com, dan sebagainya.
Dari simulasi pencarian tiket KA yang dilakukan IDN Times, untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir ke Stasiun Tugu Yogyakarta masih tersedia pada tanggal 12 dan 13 April 2023. Namun, ada juga kereta yang sudah penuh, misalnya Argo Dwipangga untuk kelas executive keberangkatan 08.50 pagi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Adapun terkait syarat naik kereta api, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.