Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menegaskan TikTok Shop buka lagi asalkan TikTok mengatur izin platform tersebut sebagai e-commerce, bukan media sosial.
Teten pun memberi tiga syarat jika TikTok Shop mau buka lagi di Indonesia. Syarat itu terkait dukungan terhadap iklim perdagangan sehat, khususnya terkait pelaku UMKM.
“Pertama dia harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform,” kata Teten Masduki, di sela Rapat Koordinasi Nasional Pemanfaatan Hasil Pendataan Koperasi dan UMKM 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (22/11/2023).
Kedua, TikTok Shop harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia. Syarat ketiga, katanya pula, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah.