Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera merilis aturan baru mengenai perdagangan online. Aturan yang akan dirilis mencakup larangan platform media sosial melayani transaksi jual-beli, seperti yang diterapkan TikTok Shop.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan platform social commerce yang bisa melakukan promosi produk. Namun, platform social commerce itu pun tidak boleh menerima uang dari transaksi jual-beli.
"Nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung. Dia hanya boleh promosi. Seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi gak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Zulhas usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).