Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan operasional TikTok Shop yang bekerja sama dengan Tokopedia masih melanggar aturan.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengatakan TikTok Shop melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) karena masih menyediakan fitur keranjang kuning, dan juga melayani transaksi pengguna.
"Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial,” kata Fiki, Rabu (28/2/2024).